Kami akan melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan seperti yang tercantum dalam Dokumen UKL-UPL ini serta melaporkan hasilnya kepada.. 2005. 4. 5. — c. bahwa untuk dapat memberikan kepastian hukum mengenai format, ruang lingkup dan materi pelaporan pelaksanaan